SALAH SATU PROBLEMATIKA dari fenomena
sosial adalah migrasi. Migrasi merupakan perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara
lain. Bagi penduduk pribumi suatu negara, maka migrasi adalah kelompok orang
yang datang dari negara lain. Pendek kata, mereka adalah kelompok pendatang di
suatu negara.
Ada banyak faktor menyebabkan orang
pindah pemukiman, diantaranya pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Islam mengenal ini dengan istilah hijrah. Perintah Allah untuk berhijrah itu
mendapatkan legitimasinya dalam Al-Quran. Allah Taala menganjurkan kepada
manusia untuk pindah (migrasi/hijrah) jika memang tempat pemukiman yang saat
ini tidak mendukung dalam hal akidah (agama), ekonomi, politik, sosial,
pendidikan, kesehatan dan budaya.
Dalam tulisan ini, ada yang menarik
dari permasalahan migrasi ini, yaitu migrasi karena gejolak politik, sosial dan
budaya. Misalkan saja kelompok muslim Rohingya yang dianggap pendatang dari Bangladesh,
muslim minoritas di Australia, eropa dan timur jauh (Jepang dan Korea) dan
beberapa tempat minoritas di Eropa.
Persoalan yang kemudian muncul adalah
masalah legalitas terutama identitas kewarganegaraan dan agama. Mereka menjadi
kelompok minoritas yang seringkali menjadi korban dari pemerintahan dan kelompok
garis keras atau biasa disebut aliran kanan (teroris-pen).
Mereka yang menjadi muslim minoritas
ini seringkali dihantui oleh teror dari kelompok garis keras dan bahkan juga
terjadi pembiaran dari pemerintah berkuasa. Hidup dalam ketidakamanan itu tentu
saja mempengaruhi kehidupan ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Inilah tema
sentral dari migrasi muslim yang menjadi kelompok minoritas.
Terkait masalah ekonomi, tidak hanya
problem bagi masyarakat sipil, bahkan penguasa dari negara-negara muslim lebih
mengutamakan orang asing (bahkan non muslim) untuk menguasai ekonomi umat
Islam. Akibatnya, segala bentuk kebijakan pasar dikuasai oleh pemodal dan itu
adalah non muslim. (bersambung.....).
0 Komentar