Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

GURU SMAN 3 SOLOK SELATAN TEKAN KONTRAK

GURU SMAN 3 SOLOK SELATAN TEKAN KONTRAK
SOLSEL, LOGOSPERS- Sebanyak 56 guru pegawai negeri sipil dan honor di lingkup SMAN 3 Solok Selatan melaksanakan tekan kontrak Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Minggu (26/1) di ruang rapat sekolah.

SKP itu wajib dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP yang ditekan kontrak setiap awal tahun pada Januari, kemudian laporan capaiannya dievaluasi pada akhir tahun.

Kepala Sekolah SMAN 3 Solok Selatan Syamsuria menyebutkan, atas inisiatif pihak sekolah melaksanakan sosialisasi PP 46/2011 tersebut mengingat tahun berikutnya jika pegawai ingin naik pangkat harus ada Penilaian Kinerja (PK).

“PK satu tahun untuk kenaikan pangkat, kalau PK ini tidak ada maka pihak BKN tidak memprosesnya. Ini pula yang mengancam kenaikan pangkat para PNS baik fungsional maupun struktural pada April 2014,” ujar Suria.

Sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang juga diutus pada sosialisasi PP 46/2011 itu, dirinya merasa bertanggungjawab untuk segera menyampaikan kepada PNS yang ada di SMAN 3 Solsel.

“PNS fungsional, baik yang ada di dinas pendidikan dan dinas lainnya harus ada PK. Sementara ini baru disosialisasikan. Inilah yang menyebabkan peluang kecurangan nantinya. Saya harap guru yang ada di SMAN 3 Solsel jangan main-main. Jika berani memainkan data maka ancamannya bisa diturunkan golongannya,” terangnya.

Pada Januari 2014, PP 46/2011 itu mulai diberlakukan, maka SKP ini sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang berdasar pada PP 10/1979. Dalam peraturan yang baru itu, baik PNS fungsional maupun struktural, di awal tahun PNS harus menekan kontrak SKP, di akhir tahun ditagih kontrak itu untuk dilakukan evaluasi.

“SKP berisi tupoksi kerja di instansi, baik struktural maupun fungsional. Tupoksi guru disebut 5M, merencanakan, melaksanakan, menilai, mengevaluasi, dan melaksanakan pengayaan,” terangnya.

Kontrak SKP guru dilakukan 2 kali setiap semester, karena satu tahun itu dibagi dua semester. Pada tahapan perencanaan dimulai dari kelender pendidikan, protap, program semester, KKN dan silabus. “Mungkin guru tidak lagi membuat silabus tetapi RPP lengkap dengan instrumen penilaiannya. Diakhir tahun, ada 12 RPP kalau tidak ada maka penilaian kerja dianggap batal. Misalkan ada guru mengajar 8 kelas. Setiap kelas ada dua kali ulangan maka guru tersebut harus mengadakan 16 ulangan. Jika dua semester, maka ada 32 kali ulangan. Hasil ulangan harus ada analisis yang dituangkan dalam bentuk laporan. Inilah yang nantinya dinilai,” jelas kepala sekolah sekaligus pejabat penilai kinerja di sekolah itu.

Kata Syamsuria, pns dan pegawai honor dinilai prestasi kerjanya. Yang rajin bekerja dengan prestasi bagus yang dihargai oleh pemerintah. Oleh karena itu, SKP yang ditujukan untuk guru PNS, PTT, honor, pegawai labor dan pustaka serta guru yang mendapat tugas tambahan. Seperti wali kelas, pembina osis, pembina olimpiade, pembina tim K6, dan lain-lainnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan dua hari, sejak 25 s.d 26 Januari 2014 tersebut diikuti dengan cermat oleh semua peserta. Mereka dilatih mengisi SKP dan PK yang dipandu langsung oleh Kepala Sekolah Syamsuria. Usai latihan itu, PNS dan guru honor menandatangani kontrak dan menyatakan sanggup menjalaninya demi karir. 

Posting Komentar

0 Komentar