GURU SMAN 3 SOLOK SELATAN TEKAN KONTRAK
SOLSEL, LOGOSPERS- Sebanyak
56 guru pegawai negeri sipil dan honor di lingkup SMAN 3 Solok Selatan
melaksanakan tekan kontrak Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Minggu (26/1) di
ruang rapat sekolah.
SKP
itu wajib dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP yang
ditekan kontrak setiap awal tahun pada Januari, kemudian laporan
capaiannya dievaluasi pada akhir tahun.
Kepala
Sekolah SMAN 3 Solok Selatan Syamsuria menyebutkan, atas inisiatif
pihak sekolah melaksanakan sosialisasi PP 46/2011 tersebut mengingat
tahun berikutnya jika pegawai ingin naik pangkat harus ada Penilaian
Kinerja (PK).
“PK
satu tahun untuk kenaikan pangkat, kalau PK ini tidak ada maka pihak
BKN tidak memprosesnya. Ini pula yang mengancam kenaikan pangkat para
PNS baik fungsional maupun struktural pada April 2014,” ujar Suria.
Sebagai
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang juga diutus pada
sosialisasi PP 46/2011 itu, dirinya merasa bertanggungjawab untuk segera
menyampaikan kepada PNS yang ada di SMAN 3 Solsel.
“PNS
fungsional, baik yang ada di dinas pendidikan dan dinas lainnya harus
ada PK. Sementara ini baru disosialisasikan. Inilah yang menyebabkan
peluang kecurangan nantinya. Saya harap guru yang ada di SMAN 3 Solsel
jangan main-main. Jika berani memainkan data maka ancamannya bisa
diturunkan golongannya,” terangnya.
Pada
Januari 2014, PP 46/2011 itu mulai diberlakukan, maka SKP ini sebagai
pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang berdasar
pada PP 10/1979. Dalam peraturan yang baru itu, baik PNS fungsional
maupun struktural, di awal tahun PNS harus menekan kontrak SKP, di akhir
tahun ditagih kontrak itu untuk dilakukan evaluasi.
“SKP
berisi tupoksi kerja di instansi, baik struktural maupun fungsional.
Tupoksi guru disebut 5M, merencanakan, melaksanakan, menilai,
mengevaluasi, dan melaksanakan pengayaan,” terangnya.
Kontrak
SKP guru dilakukan 2 kali setiap semester, karena satu tahun itu dibagi
dua semester. Pada tahapan perencanaan dimulai dari kelender
pendidikan, protap, program semester, KKN dan silabus. “Mungkin guru
tidak lagi membuat silabus tetapi RPP lengkap dengan instrumen
penilaiannya. Diakhir tahun, ada 12 RPP kalau tidak ada maka penilaian
kerja dianggap batal. Misalkan ada guru mengajar 8 kelas. Setiap kelas
ada dua kali ulangan maka guru tersebut harus mengadakan 16 ulangan.
Jika dua semester, maka ada 32 kali ulangan. Hasil ulangan harus ada
analisis yang dituangkan dalam bentuk laporan. Inilah yang nantinya
dinilai,” jelas kepala sekolah sekaligus pejabat penilai kinerja di
sekolah itu.
Kata
Syamsuria, pns dan pegawai honor dinilai prestasi kerjanya. Yang rajin
bekerja dengan prestasi bagus yang dihargai oleh pemerintah. Oleh karena
itu, SKP yang ditujukan untuk guru PNS, PTT, honor, pegawai labor dan
pustaka serta guru yang mendapat tugas tambahan. Seperti wali kelas,
pembina osis, pembina olimpiade, pembina tim K6, dan lain-lainnya.
Sosialisasi
yang dilaksanakan dua hari, sejak 25 s.d 26 Januari 2014 tersebut
diikuti dengan cermat oleh semua peserta. Mereka dilatih mengisi SKP dan
PK yang dipandu langsung oleh Kepala Sekolah Syamsuria. Usai latihan
itu, PNS dan guru honor menandatangani kontrak dan menyatakan sanggup
menjalaninya demi karir.
0 Komentar