Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

UU TIDAK BERJALAN, SIDIK ILYAS “TAK MEMPAN” DI-PAW-KAN


UU TIDAK BERJALAN,
SIDIK ILYAS “TAK MEMPAN” DI-PAW-KAN
SOLSEL, LOGOSPERS- Ketua Dewan Pimpinan (DKP) PKP Indonesia Kabupaten Solok Selatan Isril Yani menegaskan mantan kader partainya Sidik Ilyas sudah tidak punya hak lagi sebagai anggota legislatif.

“Pimpinan Tertinggi Partai sudah memecat tidak hormat yang bersangkutan, kami sudah jalani prosedur untuk melakukan Pergantian Antar Waktu, tetapi tidak digubris. Sudah hampir 6 bulan tidak juga digubris. Ada kepentingan apa pimpinan DPRD ?” ujar Isril Yani dengan lantang.

Atau, ada kontrak politik antara Sidik Ilyas, mantan kader PKP Indonesia dengan Ketua DPRD yang kebetulan Pimpinan Daerah Partai Golkar. “Kalau tidak diproses, kuat dugaan kami ada kontrak politik DPD Golkar dengan Sidik Ilyas, karena Sidik Ilyas lompat pagar dari PKP Indonesia ke Partai Golkar serta menjadi caleg di partai itu,” ucapnya.

Masyarakat pun bertanya-tanya status Sidik Ilyas sebagai anggota DPRD Solsel yang telah diajukan berkali-kali untuk diganti antar waktu. Sidik Ilyas di-PAW-kan karena mengundurkan diri dari PKP Indonesia yang mengusungnya serta mencalonkan diri dengan partai lain.

Sejak ditetapkan sebagai salah seorang calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Solok Selatan, semenjak itu pula kepastian yang bersangkutan harus mengantongi surat pengunduran diri dari PKP Indonesia, jika tidak maka Sidik Ilyas tidak akan lolos DCT.

Karena tidak loyal dengan partai yang telah menghantarkan dirinya menduduki kursi legislatif DPRD Kabupaten Solsel periode 2009-2014, maka Sidik Ilyas dikeluarkan dari anggota partai secara tidak hormat dengan SK Dewan Pimpinan Nasional yang ditandatangani langsung oleh Sutiyoso.

Atas dasar itulah, DPK PKP Indonesia Kabupaten Solok Selatan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya itu ke lembaga legislatif setempat. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda PAW dilaksanakan. Terakhir respon DPRD Solsel adalah dengan mengirimkan surat mohon diverifikasi calon pengganti PAW Sidik Ilyas, tertanggal 12 November 2013.

Merespon surat dari DPRD itu, KPU Solsel juga sudah mengirim surat PAW, dengan nomor 430/KPU-KAB-003.434960/XI/2013 tertanggal 15 November 2013, yang ditembuskan ke Bupati Solok Selatan dan Gubernur Sumatera Barat. Adapun isi surat itu adalah hasil verifikasi calon pengganti PAW yang diusulkan oleh partai pimpinan Bang Yos itu.

Melalui keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan bernomor 29/Kpts/KPU-KAB-003.434960/XI/2013 Tentang Penetapan Calon Terpilih PAW Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan. KPU Kabupaten Solok Selatan memutuskan pada diktum kedua bahwa mengganti saudara Sidik Ilyas anggota DPRD Kabupaten Solsel Dapil Solsel 1, dengan saudara Syahrul calon nomor urut 3 suara sah terbanyak dan dinyatakan memenuhi syarat dari PKPI. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Robert Cenedy.

Sementara itu, usaha internal Partai PKP Indonesia sudah mengajukan PAW kader partainya yang lompat pagar itu. Melalui surat DKP PKPI Solsel bernomor 20/DPK-PKPI/SS/X-2013, Perihal Bantuan Proses Pelaksanaan PAW tertanggal 7 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Bupati Solsel.

Surat pengajuan PAW ini sudah berulang kali dikirimkan ke pimpinan dprd solok selatan, sehingga surat yang dikirimkan ke bupati bunyinya ‘dapat mendorong pelaksanaan PAW atas nama Sidik Ilyas kepada Syahrul, sebagaimana surat kami kepada bapak sebelumnya.’

Surat pertama pengusulan PAW Sidik Ilyas dari DKP PKP Indonesia bernomor 11/DPK-PKPI/SS/VI-2013 tertanggal 15 Juni 2013, karena tidak ada respon maka disusul pengiriman surat desakan PAW nomor 14/DPK-PKPI/SS/VII-2013.

DPK PKPI beranggapan bahwa kondisi itu mungkin sengaja diciptakan oleh Sekwan Aswis yang tidak menyerahkan surat pengajuan PAW atau memang ini yang diharapkan pimpinan DPRD khususnya Ketua DPRD. Sebab dua orang pimpinan juga merasa aneh mengapa surat permohonan PAW tidak pernah dibicarakan di tingkat pimpinan. Akan tetapi, kiranya sangat tidak logis alasan pimpinan yang lain itu, lain di hati lain di mulut. Mengapa semua surat yang diajukan ke pimpinan DPRD, dua orang pimpinan lembaga legislatif itu selalu mengaku belum menerimanya.

Bupati Solok Selatan dalam hal membantu proses pelaksanaan PAW Sidik Ilyas ini sudah mengeluarkan tiga surat yang di tujukan ke sekwan dan tiga orang pimpinan DPRD Solsel. 

Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Solok Selatan Basrial membenarkan adanya surat tebusan yang masuk ke Pemda Solsel. “Surat dari bupati sudah 3 kali, pertama nomor 130/189/PUM-2013 tertanggal 10/9/2013 kepada Sekwan DPRD Solsel, surat kedua nomor 200/244/Kesbangpol-2013 yang ditujukan kepada tiga pimpinan tertanggal11/10/2013, dan surat yang ketiga pada nomor 200/267/Kesbangpol-2013 perihal mohon percepat proses pelaksanaan PAW atas nama Sidik Ilyas, ditujukan kepada tiga pimpinan dewan,” pungkasnya.

Sayangnya, ketika dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan melalui telepon genggam soal PAW dirinya, anggota DPRD Sidik Ilyas tidak memberikan jawaban konfirmasi.

Posting Komentar

0 Komentar