UU TIDAK BERJALAN,
SIDIK ILYAS “TAK MEMPAN”
DI-PAW-KAN
SOLSEL, LOGOSPERS- Ketua Dewan Pimpinan (DKP)
PKP Indonesia Kabupaten Solok Selatan Isril Yani menegaskan mantan kader
partainya Sidik Ilyas sudah tidak punya hak lagi sebagai anggota legislatif.
“Pimpinan
Tertinggi Partai sudah memecat tidak hormat yang bersangkutan, kami sudah
jalani prosedur untuk melakukan Pergantian Antar Waktu, tetapi tidak digubris.
Sudah hampir 6 bulan tidak juga digubris. Ada kepentingan apa pimpinan DPRD ?”
ujar Isril Yani dengan lantang.
Atau,
ada kontrak politik antara Sidik Ilyas, mantan kader PKP Indonesia dengan Ketua
DPRD yang kebetulan Pimpinan Daerah Partai Golkar. “Kalau tidak diproses, kuat
dugaan kami ada kontrak politik DPD Golkar dengan Sidik Ilyas, karena Sidik Ilyas
lompat pagar dari PKP Indonesia ke Partai Golkar serta menjadi caleg di partai
itu,” ucapnya.
Masyarakat
pun bertanya-tanya status Sidik Ilyas sebagai anggota DPRD Solsel yang telah
diajukan berkali-kali untuk diganti antar waktu. Sidik Ilyas di-PAW-kan karena
mengundurkan diri dari PKP Indonesia yang mengusungnya serta mencalonkan diri
dengan partai lain.
Sejak
ditetapkan sebagai salah seorang calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) oleh KPU Kabupaten Solok Selatan, semenjak itu pula kepastian yang
bersangkutan harus mengantongi surat pengunduran diri dari PKP Indonesia, jika
tidak maka Sidik Ilyas tidak akan lolos DCT.
Karena
tidak loyal dengan partai yang telah menghantarkan dirinya menduduki kursi
legislatif DPRD Kabupaten Solsel periode 2009-2014, maka Sidik Ilyas
dikeluarkan dari anggota partai secara tidak hormat dengan SK Dewan Pimpinan
Nasional yang ditandatangani langsung oleh Sutiyoso.
Atas
dasar itulah, DPK PKP Indonesia Kabupaten Solok Selatan mengajukan Pergantian
Antar Waktu (PAW) kadernya itu ke lembaga legislatif setempat. Namun, sampai
saat ini belum ada tanda-tanda PAW dilaksanakan. Terakhir respon DPRD Solsel
adalah dengan mengirimkan surat mohon diverifikasi calon pengganti PAW Sidik
Ilyas, tertanggal 12 November 2013.
Merespon surat dari DPRD itu, KPU
Solsel juga sudah mengirim surat PAW, dengan nomor
430/KPU-KAB-003.434960/XI/2013 tertanggal 15 November 2013, yang ditembuskan ke
Bupati Solok Selatan dan Gubernur Sumatera Barat. Adapun isi surat itu adalah
hasil verifikasi calon pengganti PAW yang diusulkan oleh partai pimpinan Bang
Yos itu.
Melalui keputusan KPU Kabupaten
Solok Selatan bernomor 29/Kpts/KPU-KAB-003.434960/XI/2013 Tentang Penetapan
Calon Terpilih PAW Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan. KPU Kabupaten Solok
Selatan memutuskan pada diktum kedua bahwa mengganti saudara Sidik Ilyas
anggota DPRD Kabupaten Solsel Dapil Solsel 1, dengan saudara Syahrul calon
nomor urut 3 suara sah terbanyak dan dinyatakan memenuhi syarat dari PKPI.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Robert
Cenedy.
Sementara
itu, usaha internal Partai PKP Indonesia sudah mengajukan PAW kader partainya
yang lompat pagar itu. Melalui surat DKP
PKPI Solsel bernomor 20/DPK-PKPI/SS/X-2013, Perihal Bantuan Proses Pelaksanaan PAW
tertanggal 7 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Bupati Solsel.
Surat pengajuan PAW ini sudah berulang
kali dikirimkan ke pimpinan dprd solok selatan, sehingga surat yang dikirimkan
ke bupati bunyinya ‘dapat mendorong pelaksanaan PAW atas nama Sidik Ilyas kepada
Syahrul, sebagaimana surat kami kepada bapak sebelumnya.’
Surat pertama pengusulan PAW Sidik
Ilyas dari DKP PKP Indonesia bernomor 11/DPK-PKPI/SS/VI-2013 tertanggal 15 Juni
2013, karena tidak ada respon maka disusul pengiriman surat desakan PAW nomor
14/DPK-PKPI/SS/VII-2013.
DPK PKPI beranggapan bahwa kondisi
itu mungkin sengaja diciptakan oleh Sekwan Aswis yang tidak menyerahkan surat
pengajuan PAW atau memang ini yang diharapkan pimpinan DPRD khususnya Ketua
DPRD. Sebab dua orang pimpinan juga merasa aneh mengapa surat permohonan PAW
tidak pernah dibicarakan di tingkat pimpinan. Akan tetapi, kiranya sangat tidak
logis alasan pimpinan yang lain itu, lain di hati lain di mulut. Mengapa semua
surat yang diajukan ke pimpinan DPRD, dua orang pimpinan lembaga legislatif itu
selalu mengaku belum menerimanya.
Bupati Solok Selatan dalam hal
membantu proses pelaksanaan PAW Sidik Ilyas ini sudah mengeluarkan tiga surat
yang di tujukan ke sekwan dan tiga orang pimpinan DPRD Solsel.
Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas
Kabupaten Solok Selatan Basrial membenarkan adanya surat tebusan yang masuk ke
Pemda Solsel. “Surat dari bupati sudah 3 kali, pertama nomor 130/189/PUM-2013
tertanggal 10/9/2013 kepada Sekwan DPRD Solsel, surat kedua nomor 200/244/Kesbangpol-2013
yang ditujukan kepada tiga pimpinan tertanggal11/10/2013, dan surat yang ketiga
pada nomor 200/267/Kesbangpol-2013 perihal mohon percepat proses pelaksanaan
PAW atas nama Sidik Ilyas, ditujukan kepada tiga pimpinan dewan,” pungkasnya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasikan
kepada yang bersangkutan melalui telepon genggam soal PAW dirinya, anggota DPRD
Sidik Ilyas tidak memberikan jawaban konfirmasi.
0 Komentar