DIRUT PERUSDA SOLSEL LOLOS CALEG DPR RI
SOLSEL, HALUAN- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah kecolongan dengan meloloskan Kardiman, Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Solok Selatan yang belum mundur dari jabatannya, sebagai DCT DPR RI.
Kardiman masih menjabat sebagai Dirut Perusda Solsel yang aktif dan belum mengajukan surat pengunduran diri. Kardiman dilantik pada Juli 2012, dengan kantor masih menumpang di Deskranada di Jorong Ampalu Kenagarian Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo. Kardiman sudah menggunakan anggaran APBD Solsel, yaitu sisa perusda lama sekitar Rp100 juta.
Kini, Kardiman lolos sebagai Daftar Calon Tetap (DPT) DPR RI Dapil Sumbar 1 dari PKP Indonesia. Ketika dikonfirmasikan kepada pemerintah daerah melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Solok Selatan Basrial, Jumat (29/11) mengaku tidak tahu persis. Namun dirinya mengaku pernah mendapatkan informasinya. “Kita cek dulu informasinya, kita tidak tahu pastinya,” ujar basrial saat ditemui Haluan.
Setelah dilakukan searching, ternyata memang nama Kardiman muncul dalam http://www.kpu.go.id/ dmdocuments/1301.SUMBAR%20I_ DCT%20DPR.pdf, nama Kardiman muncul sebagai salah seorang DCT.
“Kalau memang direktur perusda mencaleg, atau setidaknya ditetapkan sebagai DCT tentunya ia harus sudah mundur dari jabatan dirut perusda solsel sesuai undang-undang yang belaku,” katanya.
Sesuai UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 12 huruf k dan m. selain itu, dalam UU yang sama pada BAB VII PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota huruf k dan m.
Ketika dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan, Kardiman menjawab apapun langkah yang diambil adalah untuk Solok Selatan karena 72,5 % (kebijakan itu) berada pada keputusan pusat, hanya 27,5 % urusan pemerintah daerah. “Keberpihakan yang mesti diperjuangankan adalah Pusat,” katanya.
Menurut Kardiman, sudah 1,8 tahun dirinya dilantik, tetapi belum diberi dana APBD baik untuk program maupun untuk operasional. “Mohon lihat UU KPU, disebut bagi institusi yang memakai dana APBD, Perusda saya yang danai dari uang pribadi,” katanya.
Lebih jauh Kardiman mengatakan, sampai sekarang dana yang dicadangkan untuk Perusda Rp1 miliar terganjal oleh Ranperda Penyertaan Modal. “Ranperda itu sampai sekarang belum ketuk palu, semenjak 19 Juli 2012 sampai sekarang bahkan sampai 2014 awal belum ada jadwal Bamus untuk sidang paripurna, otomatis selama ini saya belum terima gaji dan anggota saya juga begitu, operasional semuanya masih saya menanggung biaya Perusda,” sebutnya.
Kata Kardiman, meski diangkat oleh bupati melalui SK resmi, namun dirinya tidak pernah didanai oleh pemda. Soal persyaratan dirinya yang menjabat sebagai dirut perusda solsel, dirinya menegaskan sudah melewati semua itu.
“Yang mengharuskan mundur bukan siapa-siapa tetapi KPU pada masa DCS (yang harus mundur), hal yang sama juga dipahami KPU Pusat. Jabatan yg didanai biaya sendiri bukan berarti tempat membunuh atau jebakan yang akan menyandera hak warga untuk berjuang,” pungkasnya.
Ketika ditegaskan, mengapa dirinya yang professional itu, seorang lulusan doctoral, rela tidak digaji. Mengapa Kardiman tidak mengundurkan diri saja sebagai Dirut Perusda Solsel karena ingin mencaleg? “Saya menghargai orang, dan saya anggap perusda ini sebagai wadah saya belajar memahami betapa sulitnya memajukan Solok Selatan terutama mendidik mental orang ke arah yang baik,” tuturnya.
Sedangkan dana perusda sisa kas lama yang diserahkan kepadanya senilai Rp100 juta, menurut Kardiman, anggaran itu habis untuk keperluan perusda semata. “Saya tidak pakai dana itu, dana tersebut untuk audit habis Rp35 juta, sisanya Rp65 juta adalah melaksanakan tugas atas perintah atasan, sampai sekarang gaji belum dihitung dan operasional sampai sekarang sudah sekitar Rp200 juta, uang saya yang terpakai,” tutupnya. (h/col).
0 Komentar