SOLSEL, HALUAN- Sebanyak 155 orang siswa Sekolah
Menangah Atas Negeri (SMAN) 3 Solok Selatan mendapatkan
beasiswa miskin. Beasiswa itu diserahkan langsung kepada wali murid.
Penyerahan beasiswa ini diserahkan langsung
oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Solsel Syamsuria disaksikan Ketua Komite SMAN 3
Irnil Yosman, Wakil Kepala dan majelis guru serta
dihadiri sebanyak 66 orang wali murid kelas XI dan XII SMA Negeri 3 Solok
Selatan di laboratorium sekolah, Lubuk Gadang, Kamis (12/9).
Kepala Sekolah SMAN 3 Solsel Syamsuria
mengatakan, penyerahan beasiswa miskin ini langsung diberikan kepada orang tua
agar dana tersebut tidak disalahgunakan oleh siswa. “Kami takut beasiswa ini
disalahgunakan siswa makanya diserahkan langsung kepada wali murid,” ujarnya.
Selain menyerahkan beasiswa, Kepsek Syamsuria
menyampaikan beberapa informasi, bahwa sman 3 sudah menerapkan kurikulum baru
yaitu Kurikulum 2013. “Hanya dua sekolah yang melaksanakannya, SMAN 1 Solsel
dan SMA 3 Solsel. Perbedaannya terletak pada penjurusan. Jika selama ini
jurusan ditanya setelah kelas XI maka ke depannya kelas X sudah ditanya
jurusannya,” terangnya.
Kini jumlah siswa mencapai 258 orang kelas X
yang terbagi delapan rombel, 4 IPA dan 4 rombel IPS. Sedangkan, untuk kelas XI dan
XII masih menggunakan kurikulum lama.
Syamsuria menyampaikan, ada surat pernyataan
yang diberikan pihak sekolah, yang berisikan tentang beberapa aturan sekolah.
Yaitu, murid perempuan bajunya harus masuk dalam rok. Ini memantau terjadinya
perubahan fisik siswa akibat maraknya pergaulan bebas.
Bagi pelajar laki-laki, tidak boleh memakai
celana pensil. Jika kedapatan memakai celana tersebut, maka pihak
sekolah akan mengguntingnya.
Kemudian, pihak sekolah menyediakan nomor
khusus sekolah yang dapat digunakan wali murid untuk menanyakan keberadaan
anaknya. Jika siswa tidak datang ke sekolah selama tiga kali, maka orang tua
dipanggil ke sekolah untuk klarifikasi.
“Kita buat tiga tingkatan surat perjanjian. Yaitu,
perjanjian tanpa materai, perjanjian dengan materai tiga ribu, dan materai enam
ribu. Maka, jika tidak mau mematuhi peraturan maka silahkan siswa dipulangkan
ke wali murid,” ungkapnya.
Menurut Syamsuria, pihak sekolah tidak akan
mengeluarkan surat pindah naik. Maksudnya, siswa yang bersangkutan tidak naik
kelas kemudian datang wali murid meminta surat pindah namun statusnya naik
kelas. Yang seperti ini ada sekitar 19 orang. Akan tetapi, pihak sekolah tidak
melayaninya.
Aturan ini diberlakukan atas kesepakatan wali
murid untuk mengatasi kecolongan. “Kami pihak sekolah menginginkan anak
didik ini berhasil menuntut ilmu. Maka, jika ada yang tidak senang dengan
perjanjian tersebut jangan disalahkan pihak sekolah, apalagi kepala sekolahnya.
Harapan kami semua, ikutilah aturan yang ada sehingga apa yang diinginkan orang
tua terwujud dengan baik,” pungkasnya.
0 Komentar