Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

GALIAN C ILEGAL MARAK DI SOLSEL

GALIAN C MARAK DI SOLSEL
LEADING SEKTOR TIDAK ADA KOORDINASI DENGAN PENEGAK PERDA
SOLSEL, HALUAN- Sebanyak 32 penambang pasir di Kecamatan Sungai Pagu belum memiliki izin.

“Kami melakukan operasi penghentian galian C di sepanjang aliran sungai di Kecamatan Sungai Pagu dengan surat perintah tugas 332/380/POL.PP/IX-2013. Kami temukan ada 32 orang yang melakukan penambangan galian c berupa pasir,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Solok Selatan Basrinal didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pol PP Solok Selatan Gustiawarman, Kamis (3/10).

Gustiawarman selaku penyidik di Sat Pol PP, mengaku sudah membuat laporannya ke pemerintah daerah, DPRD Solok Selatan, serta leading sektor ESDM. “Laporan sudah kami buat. Laporan ini tentu akan berguna untuk dinas ESDM sehingga ke depannya para penambang galian c ini bisa ditindak (tertibkan-red). Atau jika mereka mengurus semua perizinannya maka akan menjadi sumber pendapatan daerah,” ujar Gustiawarman.

Hal ini perlu diverifikasi kembali oleh dinas ESDM. Karena, masyarakat mengaku tidak mengetahui kalau tindakan mereka itu melanggar aturan. “Kita sudah ada perda pajak dan retribusi  daerah. Yaitu, Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Apakah ini jalan atau tidak, sebelum dijalankan maka perlu sosialisasi. Mungkin soal pajak/retribusi galian c, yang akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentunya dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,” ungkapnya.

Gustiawarman mengaku banyak menerima keluhan masyarakat ketika turun ke lokasi galian c. “Masyarakat mengaku heran dan tidak tahu kalau mereka menyalahi aturan. Mereka juga mengaku belum mengetahui tentang perda tersebut. Ini kan sangat memprihatinkan. Sementara, galian c sudah menjadi sektor yang akan mendongkrak pendapatan daerah,” tutur Penyidik PNS itu.

Selama di Pol PP, banyak kelemahan yang dirasakan Gustiawarman. Misalnya, lemahnya koordinasi lintas sektor. Terutama, leading sektor yang terkait dengan Pol PP dalam melaksanakan program.

“Tidak ada koordinasi dari leading sektor terkait. Kami mau menertibkan bangunan liar, apakah mungkin harus kami tanya satu persatu ke masyarakat. Tentu ada laporan dari leading sektor, bangunan mana saja yang tidak punya izin maka kami yang menertibkan dengan surat tugas,” sebutnya.

Demikian juga dengan reklame dan galian c. mana reklame yang puny izin dan membayar retribusi tidak diketahui dengan jelas. “Bagaimana kami akan menertibkan sedangkan dasar melakukan penertiban tidak jelas,” katanya.

Makanya, selaku penyidik di Pol PP, Gustiawarman meminta instansi terkait berkoordinasi dengan Sat-Pol PP. “Kita tidak ingin mencari kesalahan SKPD, tetapi cobalah koordinasi ini jalan. Sehingga kami pol pp juga bisa bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sudah mengatur dan merencanakan retribusi galian c dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman pada 10 September 2012 lalu. "Setiap aktivitas galian C di daerah ini harus dipungut retribusi oleh pemerintahan daerah sebanyak 15 persen dari hasil penjualan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan PAD di Kabupaten kita,” tuturnya. (h/col).

Posting Komentar

0 Komentar