GALIAN C MARAK DI SOLSEL
LEADING SEKTOR TIDAK ADA
KOORDINASI DENGAN PENEGAK PERDA
SOLSEL, HALUAN- Sebanyak 32 penambang pasir di Kecamatan
Sungai Pagu belum memiliki izin.
“Kami
melakukan operasi penghentian galian C di sepanjang aliran sungai di Kecamatan Sungai
Pagu dengan surat perintah tugas 332/380/POL.PP/IX-2013. Kami temukan ada 32
orang yang melakukan penambangan galian c berupa pasir,” ujar Kasat Pol PP
Kabupaten Solok Selatan Basrinal didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pol PP
Solok Selatan Gustiawarman, Kamis (3/10).
Gustiawarman
selaku penyidik di Sat Pol PP, mengaku sudah membuat laporannya ke pemerintah
daerah, DPRD Solok Selatan, serta leading sektor ESDM. “Laporan sudah kami
buat. Laporan ini tentu akan berguna untuk dinas ESDM sehingga ke depannya para
penambang galian c ini bisa ditindak (tertibkan-red). Atau jika mereka mengurus
semua perizinannya maka akan menjadi sumber pendapatan daerah,” ujar Gustiawarman.
Hal ini
perlu diverifikasi kembali oleh dinas ESDM. Karena, masyarakat mengaku tidak
mengetahui kalau tindakan mereka itu melanggar aturan. “Kita sudah ada perda pajak
dan retribusi daerah. Yaitu, Perda Nomor
2 Tahun 2012 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Apakah ini jalan atau tidak,
sebelum dijalankan maka perlu sosialisasi. Mungkin soal pajak/retribusi galian
c, yang akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentunya dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral,” ungkapnya.
Gustiawarman
mengaku banyak menerima keluhan masyarakat ketika turun ke lokasi galian c. “Masyarakat
mengaku heran dan tidak tahu kalau mereka menyalahi aturan. Mereka juga mengaku
belum mengetahui tentang perda tersebut. Ini kan sangat memprihatinkan. Sementara,
galian c sudah menjadi sektor yang akan mendongkrak pendapatan daerah,” tutur Penyidik
PNS itu.
Selama di Pol
PP, banyak kelemahan yang dirasakan Gustiawarman. Misalnya, lemahnya koordinasi
lintas sektor. Terutama, leading sektor yang terkait dengan Pol PP dalam
melaksanakan program.
“Tidak ada
koordinasi dari leading sektor terkait. Kami mau menertibkan bangunan liar,
apakah mungkin harus kami tanya satu persatu ke masyarakat. Tentu ada laporan
dari leading sektor, bangunan mana saja yang tidak punya izin maka kami yang
menertibkan dengan surat tugas,” sebutnya.
Demikian juga
dengan reklame dan galian c. mana reklame yang puny izin dan membayar retribusi
tidak diketahui dengan jelas. “Bagaimana kami akan menertibkan sedangkan dasar
melakukan penertiban tidak jelas,” katanya.
Makanya,
selaku penyidik di Pol PP, Gustiawarman meminta instansi terkait berkoordinasi
dengan Sat-Pol PP. “Kita tidak ingin mencari kesalahan SKPD, tetapi cobalah
koordinasi ini jalan. Sehingga kami pol pp juga bisa bekerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan sudah mengatur dan merencanakan retribusi galian c dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Solok
Selatan Abdul Rahman pada 10 September 2012 lalu. "Setiap aktivitas galian
C di daerah ini harus dipungut retribusi oleh pemerintahan daerah sebanyak 15
persen dari hasil penjualan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan PAD di
Kabupaten kita,” tuturnya. (h/col).
0 Komentar