Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

MASUK RTRW KAWASAN PERKANTORAN
PEMKAB TERKENDALA TARIK IMB PERUMAHAN DI JALAN DUA
SOLSEL, HALUAN- Pemerintah Daerah Solok Selatan terkendala memungut pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sepanjang kawasan jalan dua Timbulun karena, kawasan itu merupakan lokasi perkantoran.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan (KPUP) Kabupaten Solok Selatan Syamsurizal menyebutkan, sulitnya pemerintah menarik pajak IMB bagi masyarakat yang membangun rumah di sepanjang kawasan jalan dua depan kantor Bupati Solsel karena kawasan tersebut dalam RTRW sebagai lokasi kantor pemerintah.

“Kita sulit mengeluarkan IMB atau tidak mengeluarkan IMB. Karena, kalau dikeluarkan IMB maka kawasan tersebut sebagai lokasi perkantoran. Akan tetapi, kalau tidak dikeluarkan IMB, sedangkan masyarakat bersedia mengurusnya,” ujar Syamsurizal.

Karena adanya dilema, maka KPUP memilih untuk tidak mengeluarkan IMB. Walaupun tidak dikeluarkan IMB oleh pemerintah, maka masyarakat tetap mendirikan ruko dan rumah di kawasan itu.

Kawasan di sepanjang jalan dua depan kantor bupati, seharusnya menjadi pusat perkantoran Solok Selatan. Karena kesalahan pejabat masa lalu, yang tidak segera membebaskan lahan, maka pembangunan pusat perkantoran menjadi terkendala. “Seharusnya tanah di sepanjang kawasan itu sudah dibebaskan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun ruko dan rumah di kawasan tersebut. Tetapi kenyataannya berbeda. Tanah tidak bebas, sementara kalau dibebaskan sekarang, maka harga sudah melambung tinggi di luar harga pasaran,” terangnya.

Selain terkendala pemungutan pajak IMB di kawasan jalan dua, KPUP juga terkendala menghitung rumah-rumah di Solsel yang sudah mengantongi IMB. “Kita juga terkendala memungut IMB di setiap kecamatan. karena memang ada dualisme kewenangan antara kewenangan KPUP dan pemerintahan kecamatan,” sebutnya.

Menurut Syamsurizal, bisa saja terjadi dualisme kewenangan, karena memang diatur berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, harus ada koordinasi antara dua lembaga yang menjalankan kewenangan itu. “Adanya pembagian kewenangan tentang perizinan IMB, sebenarnya sangat membantu kerja KPUP. Tetapi harus ada koordinasi, seperti pemerintahan kecamatan harus membuat laporan rutin ke KPUP,” tuturnya.

Syamsurizal mengakui tidak mengetahui jumlah rumah dan bangunan lainnya yang tidak memiliki IMB karena tidak adanya laporan terpadu. Untuk mengantisipasi kekacauan data IMB, maka KPUP sudah mengajukan peraturan bupati yang akan merinci perda yang telah ada. “Rancangan perbup sudah kita buat, dan masih dihendel oleh Bagian Hukum Setdakab Solsel, dalam perbup itu sudah diupayakan untuk tidak adanya kekeliruan data IMB,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Solok Selatan Yulius didampingi Kabid Pendapatan Martin Edi menyebutkan, bahwa memang sudah ada rencana untuk mengalihkan beban PAD IMB ke KPUP, yang semula leading sektor IMB adalah Bagian Ekonomi dan Pembangunan. “Kita sudah merancang mengalihkan leading sektor IMB dari bagian Ekbang ke KPUP, dengan beban PAD sekitar Rp316 juta dari perizinan melalui KPUP dan kecamatan. khusus yang dari KPUP, jumlahnya sekitar Rp60 juta,” sebutnya.

Posting Komentar

0 Komentar