MASUK RTRW
KAWASAN PERKANTORAN
PEMKAB
TERKENDALA TARIK IMB PERUMAHAN DI JALAN DUA
SOLSEL,
HALUAN- Pemerintah
Daerah Solok Selatan terkendala memungut pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
di sepanjang kawasan jalan dua Timbulun karena, kawasan itu merupakan lokasi
perkantoran.
Hal itu
disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan (KPUP) Kabupaten
Solok Selatan Syamsurizal menyebutkan, sulitnya pemerintah menarik pajak IMB bagi
masyarakat yang membangun rumah di sepanjang kawasan jalan dua depan kantor Bupati
Solsel karena kawasan tersebut dalam RTRW sebagai lokasi kantor pemerintah.
“Kita sulit
mengeluarkan IMB atau tidak mengeluarkan IMB. Karena, kalau dikeluarkan IMB
maka kawasan tersebut sebagai lokasi perkantoran. Akan tetapi, kalau tidak
dikeluarkan IMB, sedangkan masyarakat bersedia mengurusnya,” ujar Syamsurizal.
Karena adanya
dilema, maka KPUP memilih untuk tidak mengeluarkan IMB. Walaupun tidak
dikeluarkan IMB oleh pemerintah, maka masyarakat tetap mendirikan ruko dan
rumah di kawasan itu.
Kawasan di
sepanjang jalan dua depan kantor bupati, seharusnya menjadi pusat perkantoran Solok
Selatan. Karena kesalahan pejabat masa lalu, yang tidak segera membebaskan
lahan, maka pembangunan pusat perkantoran menjadi terkendala. “Seharusnya tanah
di sepanjang kawasan itu sudah dibebaskan sehingga tidak ada lagi masyarakat
yang membangun ruko dan rumah di kawasan tersebut. Tetapi kenyataannya berbeda.
Tanah tidak bebas, sementara kalau dibebaskan sekarang, maka harga sudah
melambung tinggi di luar harga pasaran,” terangnya.
Selain terkendala
pemungutan pajak IMB di kawasan jalan dua, KPUP juga terkendala menghitung
rumah-rumah di Solsel yang sudah mengantongi IMB. “Kita juga terkendala
memungut IMB di setiap kecamatan. karena memang ada dualisme kewenangan antara
kewenangan KPUP dan pemerintahan kecamatan,” sebutnya.
Menurut Syamsurizal,
bisa saja terjadi dualisme kewenangan, karena memang diatur berdasarkan Perda
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, harus ada
koordinasi antara dua lembaga yang menjalankan kewenangan itu. “Adanya pembagian
kewenangan tentang perizinan IMB, sebenarnya sangat membantu kerja KPUP. Tetapi
harus ada koordinasi, seperti pemerintahan kecamatan harus membuat laporan
rutin ke KPUP,” tuturnya.
Syamsurizal mengakui
tidak mengetahui jumlah rumah dan bangunan lainnya yang tidak memiliki IMB karena
tidak adanya laporan terpadu. Untuk mengantisipasi kekacauan data IMB, maka
KPUP sudah mengajukan peraturan bupati yang akan merinci perda yang telah ada. “Rancangan
perbup sudah kita buat, dan masih dihendel oleh Bagian Hukum Setdakab Solsel,
dalam perbup itu sudah diupayakan untuk tidak adanya kekeliruan data IMB,”
pungkasnya.
0 Komentar