Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

TOLAK ULUR SOAL IMB,
IMB RATUSAN RUMAH DI SOLSEL TIDAK JELAS
SOLSEL, HALUAN- Ratusan rumah yang baru dibangun di Kabupaten Solok Selatan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jelas, karena masyarakat tidak memajang tanda IMB di lokasi rumahnya.
Kepala Dinas Pendapatan, dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan Yulius didampingi Kabid Pendapatan Martin Edi, Senin (29/4), kepada Haluan menyebutkan, perkiraan sekitar ratusan rumah dan ruko yang baru dibangun, yang tersebar di seluruh kecamatan di daerah baru berkembang itu yang tidak mengantongi IMB.
Menurut Martin Edi, kendala yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB karena adanya dualisme pengurusan izin di Kabupaten Solsel. “Terjadi dualisme pengurusan izin IMB, yaitu antara Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan (KPUP) dengan pemerintahan kecamatan,” sebutnya.
Kemudian, selain dualisme pengurusan, tidak jelasnya leading sektor IMB menyebabkan pengawasan IMB terkendala. Nampaknya, saling lempar antara Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Bag Ekbang) Setdakab Solsel dengan KPUP telah dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk tidak menyegerakan pengurusan IMB. “Seharusnya IMB itu diurus setelah uji prinsip (HO) telah keluar. Kalau sudah keluar IMB, baru pembangunan rumah atau ruko dimulai,” katanya.
Tidak jelasnya leading sektor IMB, sehingga penegak perda (Sat Pol PP) tidak bisa berjalan karena tidak ada perintah dari leading sektor terkait. Semestinya, jika ada bangunan yang tidak memiliki IMB, maka leading sektor menyurati yang bersangkutan. Kalau masih bandel, maka leading sektor menyurati Sat Pol PP untuk dilakukan penertiban (menegakan perda).
Martin Edi menyebutkan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Memang, tercantum adanya pembagian tugas dan kewenangan izin IMB, antara camat dengan KPUP. Kriterianya berdasarkan, fungsi bangunan, kontruksi dan umurnya, wilayah, lokasi, ketingginan, luas, dan status bangunan.
Persoalan tidak jelasnya leading sektor IMB, maka menurut Martin Edi, Pemkab Solsel berencana akan memindahkan leading sector imb kepada kantor pelayanan umum dan perizinan. “Rencananya kita akan menyerahkan beban PAD IMB ini ke KPUP, maka dengan demikian leading sektor IMB beralih ke KPUP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Endri Kharani menyebutkan, seharusnya Ekbang memang sebagai leading sektor IMB, karena terkait dengan pembangunan daerah. Akan tetapi, selama ini ekbang tidak diikutsertakan dalam pengurusan IMB di daerah ini.
“Memang ada Perda Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, di sana Ekbang sebagai leading sektornya. Namun kenyataannya Ekbang tidak dilibatkan dalam pengurusan IMB. Seharusnya ada rekomendasi dari Ekbang dulu, baru masyarakat mengurus izin ke KPUP atau kecamatan,” ujarnya.
Sungguhpun demikian, walaupun ekbang tidak diikutsertakan dalam pengurusan IMB, namun upah pungut IMB tetap diterima oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Solsel. Artinya, Ekbang sebagai leading sektor tetap dihargai, hanya saja (mungkin) Ekbang tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.

Posting Komentar

0 Komentar