TOLAK
ULUR SOAL IMB,
IMB
RATUSAN RUMAH DI SOLSEL TIDAK JELAS
SOLSEL,
HALUAN- Ratusan
rumah yang baru dibangun di Kabupaten Solok Selatan tidak memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang jelas, karena masyarakat tidak memajang tanda
IMB di lokasi rumahnya.
Kepala
Dinas Pendapatan, dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok
Selatan Yulius didampingi Kabid Pendapatan Martin Edi, Senin (29/4), kepada Haluan
menyebutkan, perkiraan sekitar ratusan rumah dan ruko yang baru dibangun, yang
tersebar di seluruh kecamatan di daerah baru berkembang itu yang tidak
mengantongi IMB.
Menurut
Martin Edi, kendala yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk
mengurus IMB karena adanya dualisme pengurusan izin di Kabupaten Solsel. “Terjadi
dualisme pengurusan izin IMB, yaitu antara Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan
(KPUP) dengan pemerintahan kecamatan,” sebutnya.
Kemudian,
selain dualisme pengurusan, tidak jelasnya leading sektor IMB menyebabkan
pengawasan IMB terkendala. Nampaknya, saling lempar antara Bagian Ekonomi dan
Pembangunan (Bag Ekbang) Setdakab Solsel dengan KPUP telah dimanfaatkan oleh
sebagian masyarakat untuk tidak menyegerakan pengurusan IMB. “Seharusnya IMB
itu diurus setelah uji prinsip (HO) telah keluar. Kalau sudah keluar IMB, baru
pembangunan rumah atau ruko dimulai,” katanya.
Tidak
jelasnya leading sektor IMB, sehingga penegak perda (Sat Pol PP) tidak bisa
berjalan karena tidak ada perintah dari leading sektor terkait. Semestinya,
jika ada bangunan yang tidak memiliki IMB, maka leading sektor menyurati yang
bersangkutan. Kalau masih bandel, maka leading sektor menyurati Sat Pol PP untuk
dilakukan penertiban (menegakan perda).
Martin
Edi menyebutkan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Perizinan Tertentu. Memang, tercantum adanya pembagian tugas dan kewenangan
izin IMB, antara camat dengan KPUP. Kriterianya berdasarkan, fungsi bangunan,
kontruksi dan umurnya, wilayah, lokasi, ketingginan, luas, dan status bangunan.
Persoalan
tidak jelasnya leading sektor IMB, maka menurut Martin Edi, Pemkab Solsel berencana
akan memindahkan leading sector imb kepada kantor pelayanan umum dan perizinan.
“Rencananya kita akan menyerahkan beban PAD IMB ini ke KPUP, maka dengan
demikian leading sektor IMB beralih ke KPUP,” ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Endri Kharani menyebutkan,
seharusnya Ekbang memang sebagai leading sektor IMB, karena terkait dengan
pembangunan daerah. Akan tetapi, selama ini ekbang tidak diikutsertakan dalam
pengurusan IMB di daerah ini.
“Memang
ada Perda Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, di
sana Ekbang sebagai leading sektornya. Namun kenyataannya Ekbang tidak
dilibatkan dalam pengurusan IMB. Seharusnya ada rekomendasi dari Ekbang dulu,
baru masyarakat mengurus izin ke KPUP atau kecamatan,” ujarnya.
0 Komentar