Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

TAMBANG RAKYAT PERLU LEGISLASI YANG JELAS

TAMBANG RAKYAT PERLU LEGISLASI YANG JELAS
SOLSEL, LOGOSPERS- Ketua Komisi I DPD RI Alirman Sori menyebutkan perlunya kepastian hukum untuk masyarakat Kabupaten Solok Selatan tentang Tambang Rakyat (TR).

“Tambang Rakyat hanya soal pengaturannya saja, tidak usah kita ribut-ribut di daerah ini kalau tidak ada solusi. Kelolah sajalah potensi daerah ini, khusus emas itu, dengan sebaik-baiknya,” ujar Alirman Sori.

Mengapa harus pula pemerintah pusat yang disalahkan tentang izin tambang yang dikeluarkan. Bukankah izin usaha pertambangan yang selama ini dikeluarkan untuk para investor di daerah ini dikeluarkan oleh kepala daerah.

“Harus ada legislasi untuk tambang rakyat, jangan serampangan seperti saat ini. Masyarakat kan mau saja mengurus izin tambang itu tetapi mereka tidak tahu harus mengurus di mana,” sebutnya.

Katanya, apakah dengan dilakukan razia oleh pemda atau aparat kepolisian sudah bisa menertibkan masyarakat? Jawaban yang pasti ada pada masyarakat atau pihak-pihak terkait, namun yang pasti informasinya ekskavator masih saja marak di lokasi tambang emas di Kabupaten Solok Selatan.

“Bijaksana sajalah kepala daerah untuk mengelolah potensi emas di Solsel. Upayakan masyarakat bisa dilindungi secara hukum untuk mengelolah tambang, kemudian ada pendapatan untuk daerah secara legal,” ucapnya.

Mungkin perlu membagi kawasan tambang antara porsi untuk masyarakat dengan investor. “Memang harus ada klasternya. Mana yang tidak bisa dikelolah masyarakat maka sebaiknya serahkan ke investor. Tetapi bagi kawasan yang bisa dikelolah masyarakat maka serahkan ke masyarakat untuk mengelolahnya. Namun ingat, harus ada legalitasnya yang kuat,” pungkasnya.

Untuk saat ini, Pemda Solsel melalui dinas terkait sedang melakukan evaluasi izin usaha pertambangan. Apakah setelah IUP diberikan sudah ada kegiatan atau mereka hanya investor bodong alias broker.

Namun ada pula yang mengatakan, yang perlu dievaluasi itu kinerja SKPD terkait, karena SKPD terkait sudah mengeluarkan telaah staf untuk pengeluaran izin usahanya. Bahkan, banyaknya IUP yang berdempetan (ganda atau adanya dua IUP pada satu kawasan).

Posting Komentar

0 Komentar