SK GUBERNUR PAW SIDIK ILYAS TIDAK BERLAKU?
SOLSEL, LOGOSPERS- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang peresmian
pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Pengganti
Antar Waktu mungkinkah tidak berlaku? Alasannya, SK yang telah diterima Sekwan
Aswis pada 6 Februari 2014 itu, tidak ada balasannya.
Dalam surat itu disebutkan, Gubernur Sumbar memutuskan dan
menetapkan serta meresmikan pemberhentian dengan hormat Sidik Ilyas dan
meresmikan pengangkatan Syahrul untuk menjalankan sisa masa jabatan.
Namun sikap Sekwan yang tidak membalas surat DPK dan DPP PKPI,
membuat geram Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Indonesia. Kemarin Rabu (12/2),
Sekretaris DPP PKPI Sumbar Ali Nurdin mendatangi lembaga terhormat kabupaten
berlapis emas itu.
"Kami mempertanyakan tentang surat yang kami kirim, mengapa
tidak ada balasan Sekwan," katanya.
Menurut Ali Nurdin, Sekwan dan DPRD Solok Selatan tidak
'menganggap' akan SK Gubernur Sumbar itu.
"Urusan Sidik Ilyas yang menggugat DPK itu bukan menggugat
partai, tetapi hanya urusan pribadi Sidik Ilyas dengan Isril Yani. Kalau dia
menggugat partai, tentu tergugatnya sampai ke pimpinan partai tingkat
nasional," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan (DKP) PKP
Indonesia Kabupaten Solok Selatan Isril Yani menegaskan mantan kader partainya Sidik Ilyas sudah
tidak punya hak lagi sebagai anggota legislatif.
“Pimpinan Tertinggi Partai sudah
memecat tidak hormat yang bersangkutan, kami sudah jalani prosedur untuk
melakukan Pergantian Antar Waktu, tetapi tidak digubris. Sudah hampir 6 bulan
tidak juga digubris. Ada kepentingan apa pimpinan DPRD ?” ujar Isril Yani
dengan lantang.
Atau, ada kontrak politik antara Sidik Ilyas,
mantan kader PKP Indonesia dengan Ketua DPRD yang kebetulan Pimpinan Daerah
Partai Golkar. “Kalau tidak diproses, kuat dugaan kami ada kontrak politik DPD
Golkar dengan SidikIlyas, karena Sidik Ilyas lompat pagar
dari PKP Indonesia ke Partai Golkar serta menjadi caleg di partai itu,”
ucapnya.
Masyarakat pun bertanya-tanya status Sidik Ilyas sebagai
anggota DPRD Solsel yang telah diajukan berkali-kali untuk diganti antar waktu. Sidik Ilyas di-PAW-kan
karena mengundurkan diri dari PKP Indonesia yang mengusungnya serta mencalonkan
diri dengan partai lain.
Sejak ditetapkan sebagai salah
seorang calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten
Solok Selatan, semenjak itu pula kepastian yang bersangkutan harus mengantongi
surat pengunduran diri dari PKP Indonesia, jika tidak maka Sidik Ilyas tidak
akan lolos DCT.
Karena tidak loyal dengan partai yang
telah menghantarkan dirinya menduduki kursi legislatif DPRD Kabupaten Solsel
periode 2009-2014, maka Sidik Ilyas dikeluarkan dari anggota
partai secara tidak hormat dengan SK Dewan Pimpinan Nasional yang
ditandatangani langsung oleh Sutiyoso.
Atas dasar itulah, DPK PKP Indonesia
Kabupaten Solok Selatan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya itu ke
lembaga legislatif setempat. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda PAW dilaksanakan.
Terakhir respon DPRD Solsel adalah dengan mengirimkan surat mohon diverifikasi
calon pengganti PAW Sidik Ilyas,tertanggal 12 November 2013.
Merespon surat dari DPRD itu, KPU
Solsel juga sudah mengirim surat PAW, dengan nomor
430/KPU-KAB-003.434960/XI/2013 tertanggal 15 November 2013, yang ditembuskan ke
Bupati Solok Selatan dan Gubernur Sumatera Barat. Adapun isi surat itu adalah
hasil verifikasi calon pengganti PAW yang diusulkan oleh partai
pimpinan Bang Yos itu.
Melalui keputusan KPU Kabupaten Solok
Selatan bernomor 29/Kpts/KPU-KAB-003.434960/XI/2013 Tentang Penetapan Calon
Terpilih PAW Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan. KPU Kabupaten
Solok Selatan memutuskan pada diktum kedua bahwa mengganti saudara Sidik Ilyas anggota
DPRD Kabupaten Solsel Dapil Solsel 1, dengan saudara Syahrul calon nomor urut 3
suara sah terbanyak dan dinyatakan memenuhi syarat dari PKPI. Surat keputusan
itu ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Robert Cenedy.
Sementara itu, usaha internal Partai
PKP Indonesia sudah mengajukan PAW kader partainya yang lompat pagar
itu. Melalui surat DKP PKPI Solsel bernomor 20/DPK-PKPI/SS/X-2013, Perihal
Bantuan Proses Pelaksanaan PAWtertanggal 7 Oktober 2013 yang ditujukan
kepada Bupati Solsel.
Surat pengajuan PAW ini
sudah berulang kali dikirimkan ke pimpinan dprd solok selatan, sehingga surat
yang dikirimkan ke bupati bunyinya ‘dapat mendorong pelaksanaan PAW atas
nama Sidik Ilyas kepada Syahrul, sebagaimana surat kami kepada
bapak sebelumnya.’
Surat pertama pengusulan PAW Sidik Ilyas dari
DKP PKP Indonesia bernomor 11/DPK-PKPI/SS/VI-2013 tertanggal 15 Juni 2013,
karena tidak ada respon maka disusul pengiriman surat desakan PAW nomor
14/DPK-PKPI/SS/VII-2013.
DPK PKPI beranggapan bahwa kondisi
itu mungkin sengaja diciptakan oleh Sekwan Aswis yang tidak menyerahkan surat
pengajuan PAW atau memang ini yang diharapkan pimpinan DPRD khususnya
Ketua DPRD. Sebab dua orang pimpinan juga merasa aneh mengapa surat permohonan PAW tidak
pernah dibicarakan di tingkat pimpinan. Akan tetapi, kiranya sangat tidak logis
alasan pimpinan yang lain itu, lain di hati lain di mulut. Mengapa semua surat
yang diajukan ke pimpinan DPRD, dua orang pimpinan lembaga legislatif itu
selalu mengaku belum menerimanya.
Bupati Solok Selatan dalam hal
membantu proses pelaksanaan PAW Sidik Ilyas ini sudah
mengeluarkan tiga surat yang di tujukan ke sekwan dan tiga orang pimpinan DPRD
Solsel.
Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas
Kabupaten Solok Selatan Basrial membenarkan adanya surat tebusan yang masuk ke
Pemda Solsel. “Surat dari bupati sudah 3 kali, pertama nomor 130/189/PUM-2013
tertanggal 10/9/2013 kepada Sekwan DPRD Solsel, surat kedua nomor
200/244/Kesbangpol-2013 yang ditujukan kepada tiga pimpinan
tertanggal11/10/2013, dan surat yang ketiga pada nomor 200/267/Kesbangpol-2013
perihal mohon percepat proses pelaksanaan PAW atas nama Sidik Ilyas,
ditujukan kepada tiga pimpinan dewan,” pungkasnya.
0 Komentar