Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

SUMBER PAD POTENSIAL, RETRIBUSI TOWER TARGET PEMDA SOLSEL

SUMBER PAD POTENSIAL,
RETRIBUSI TOWER TARGET PEMDA SOLSEL
SOLSEL, HALUAN- Retribusi tower telekomunikasi menjadi target prioritas pemda sebagai sumber pendapatan daerah. Jika retribusi itu terealisasi maka pendapatan daerah bertambah Rp1 miliar lebih.

Saat ini, sudah 18 tower telekomunikasi yang dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok dengan total retribusi Rp216,352 juta.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Solok Selatan Erwin Ali, Kamis (21/11) menyebutkan, retribusi 18 menara telekomunikasi yang ada di Solok Selatan bakal menjadi sumber pendapatan daerah karena sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBBP2) yang diperuntukan ke daerah.

Menurut Erwin, langkah untuk menarik pembayaran retribusi tower ke Pemda Solsel itu, merupakan salah satu upaya meningkatkan dan memaksimalkan potensi sumber pendapatan daerah.

Apalagi, pada 2014 mendatang, kata Erwin Ali, semua pajak daerah dan retribusi daerah termasuk soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sudah merupakan pajak daerah kabupaten/kota, sesuai Undang-Undang 28 Tahun 2009.

“Kita sudah bahas bersama Perda PBB tersebut, tinggal paripurna saja lagi. Kini jadwal DPRD Solsel masih sibuk. Namun, sebaiknya perda pbb itu harus ditetapkan tahun ini. Karena, menyongsong kepentingan daerah juga sesuai UU 28/2009 tersebut,” tuturnya.

Secara teknis, Kabid Pendapatan DPPKAD Martin Edi menyebutkan, adapun 18 menara telekomunikasi tersebut beserta jumlah pajak yang harus dibayarnya adalah PT Telkomsel memiliki 8 tower dengan retribusi sebesar Rp96.990 juta, PT Excel Comindo Pratama memiliki 3 tower dengan besar retribusi Rp36,545 juta, dan PT Indosat Tbk memiliki 7 tower dengan retribusi sebanyak Rp82.817.900.

Langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk menyukseskan retribusi dari menara telekomunikasi tersebut, di samping sudah melakukan pendataan, juga telah menyurati pemilik tower dan memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Mereka pemilik tower sangat koperatif dan akan membayar retribusi tersebut sesuai waktu pembayaran. Karena waktu terakhir bayar pajak itu 31 Desember, ya kita tunggu saja dulu. Khusus PT Telkomsel, mereka janji segera membayar pajak menaranya pada 20 Desember 2013 mendatang,” sebutnya.

Hasil pendataan yang dilakukan Pemda Solsel khususnya Bidang Pendapatan DPPKAD Solsel, ditemukan sebanyak 40 menara telekomunikasi. Akan tetapi, karena masih kewenangan KPP Pratama Solok, makanya Pemda Solsel harus menunggu. Artinya, untuk sementara pajaknya masih ke Kabupaten Solok.

“Sebelum 22 tower memiliki SPPT PBBP2, maka SKRD belum bisa digunakan untuk memungut retribusi pajak telekomunikasi. Jika semua retribusi tower itu dikembalikan pembayarannya ke pemda solsel maka PAD Solsel bakal meningkat sekitar Rp1 miliar lebih,” pungkasnya. (h/col).

Posting Komentar

0 Komentar