DPR RI TINJAU
ILEGAL MINNING DI SOLSEL
CARIKAN
SOLUSI WPR, JANGAN HANYA SEREMONIAL
SOLSEL,
HALUAN- Kunjungan Dewan
Senayan ke lokasi konflik tambang emas illegal Kabupaten Solok Selatan jangan hanya
seremonial belaka untuk menghabiskan anggaran yang ada. Namun, kehadiran mereka
diharapkan mampu memberikan solusi bagi daerah dan mendorong terwujudnya kesejahteraan
rakyat melalui WPR.
Kalau tidak
ada halangan melintang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi
VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi,
dan lingkungan hidup, serta Komisi III membidangi hukum
dan perundang-undangan akan berkunjung ke Kabupaten Solok Selatan, Kamis
(2/5). Mereka diperkirakan berjumlah 25 orang.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Solok Selatan H Fachril Murad menyebutkan bahwa ada beberapa
agenda yang akan dijalankan oleh DPR RI di daerah yang dilanda premanisme
tambang itu. Yaitu, mereka berkunjung ke kantor Bupati Solsel untuk
mendiskusikan beberapa persoalan daerah, berkunjung ke PT Supreme Energy Muara
Labuh, dan lebih diutamakan ke lokasi tambang emas. “Kita sudah siapkan segala
sarana dan prasarana untuk keperluan anggota DPR RI tersebut, mulai dari
penginapan sampai ke transfortasi ke lokasi,” kata Sekda.
Lebih lanjut
Bupati Solok Selatan H Muzni Zakaria menyebutkan, kedatangan DPR RI diharapkan
memberikan kontribusi bagi daerah dan masyarakat. Rombongan DPR dan Gubernur Sumbar
lebih diutamakan meninjau lokasi kawasan ilegal minning, agar mereka
menyaksikan langsung kondisi riil di lapangan.
“Kita akan
tinjau kawasan di sepanjang aliran sungai Batang Hari, untuk melihat kerusakan
akibat premanisme tambang emas illegal di negara ini,” ujarnya.
Muzni Zakaria
berharap, dengan sudah berkunjungnya DPR RI Komisi VII ke lokasi, dan
kedatangan Tim Kaukus DPR-DPD RI 25 Maret 2013 lalu, maka upaya Pemkab Solsel untuk
mengurus Wilayah Tambang Rakyat segera dikabulkan di pusat.
Menyambut pengeluaran
WPR dari pusat, maka Pemda Solsel sudah merancang akan mencabut izin
pertambangan milik perusahaan yang ada. Alasan pencabutan izin usaha
pertambangan milik investor itu karena pihak perusahaan tidak memiliki dokumen surat
izin yang lengkap, tidak adanya upaya reklamasi terhadap kerusakan, dan tidak
adanya kontribusi untuk negara/daerah secara resmi. Selain itu, masih banyak
pelanggaran-pelanggaran lainnya, yang dilakukan pihak perusahaan. Kini, surat
pencabutan izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang mengaruk emas di
sepanjang aliran sungai batang hari hanya menunggu persetujuan Bupati Solsel H
Muzni Zakaria.
Menurut informasi
yang diterima dari anggota DPR RI Azwir Dainy Tara, rombongan akan sampai ke Solok
Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Azwir, rombongan diperkirakan sebanyak
25 orang. Dari DPR RI Komisi VII 13 orang, Komisi III sebanyak 3 orang dan 12
orang rombongan gubernur.
Kata Azwir,
kedatangan DPR RI ke Solsel, untuk menyelamatkan kekayaan negara berupa emas, lingkungan
dan masyarakat Solsel. “Sudah saatnya hasil bumi Solsel, dinikmati masyarakat.
Serta memberi dampak pembangunan daerah, berupa penerimaan sebagai Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Agar daerah itu, terbebas dari kemiskinan dan keterisoliran,”
sebutnya.
Hasil tinjauan
lokasi tambang emas, nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan mengenai
titik ordinat WPR bersama Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Selatan.
Tentunya penentuan
ordinat WPR, harus disertai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) “perusahaan
nakal” yang menguasai kawasan emas tersebut. “Kita minta bupati komitmen untuk
mencabut IUP perusahaan yang tidak lengkap izinnya untuk dijadikan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR). Bila bupati masih undur waktu, maka aktivitas illegal
minning bakal marak lagi. Ketegasan pemkab sangat diharapkan, seiring upaya
pengeluaran WPR oleh Kemen ESDM, pungkasnya.
0 Komentar