NYALEG 2014,
10 WALI NAGARI MUNDUR, 2
ANGGOTA DPRD LOMPAT PAGAR
KABAG PEMNAG SETDAKAB SOLSEL WEDDY SYAFNIR |
SOLSEL, HALUAN- Ikut nyaleg Pemilu 2014,
sebanyak 10 wali nagari memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Data dari Bagian
Pemerintahan Nagari Setdakab Solsel, sudah 10 orang yang dipastikan mencaleg.
Namun, baru 6 orang yang sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan empat
lagi masih dalam tahapan proses di kenagarian.
Enam wali nagari yang
sudah mengajukan pengunduran diri, yaitu Wali Nagari Bidar Alam Ali Sabri Abbas,
Wali Nagari Pakan Rabaa Tangah Adra Surianto, Wali Nagari Koto Baru Mudarisman,
Wali Nagari Pulakek Koto Baru Munasri Datuak Rajo Imam, dan Wali Nagari Pasar
Muara Labuh Edwin Yosef dan Wali Nagari Lubuak Gadang Utara Jhon Martos Ahda.
Sedangkan, empat wali
nagari masih dalam proses, dan sebatas menyampaikan secara lisan. Mereka adalah
Wali Nagari Lubuak Gadang Timur Erizal Mandaro Kayo, Wali Nagari Jasman Pakan
Rabaa Tangah, Wali Nagari Pakan Rabaa Timur Rusdi Katik Marajo, dan Wali Nagari
Pasir Talang Barat Perijon.
Kepala Bagian Pemerintahan
Nagari Weddy Syafnir kepada Haluan, Kamis (25/4) menyebutkan, walaupun
ada para wali nagari yang mengundurkan diri, namun kinerja pemerintahan nagari
masih jalan. “Mereka masih berstatus sebagai wali nagari setempat, karena surat
keputusan bupati belum keluar,” sebutnya.
Menurut Weddy Syafnir,
yang menarik dalam pemilu mendatang, bukan persoalan wali nagari mundur, namun
ada harapan yang besar di balik itu. “Bukan pengunduran diri wali nagari yang
menarik, tetapi adanya keinginan beberapa wali nagari untuk mengikuti
pencalegkan diri dalam pemilu 2014. Itu artinya, adanya keinginan wali nagari
untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dengan ruang gerak
yang lebih luas lagi,” ujarnya.
Pemerintah kabupaten
melalui bagian pemerintahan nagari, bekerja ekstra untuk memantau proses
penyelenggaraan pemerintahan nagari di kenagarian yang wali nagarinya maju
mencaleg. “Kemungkinan pengganti wali nagari dipilih setelah Pemilu 2014. Untuk
sementara, pemerintah kecamatan bersama Badan Musyawarah (Bamus) nagari akan
memusyawarahkan sosok pelaksana tugas wali nagari,” katanya.
Weddy Syafnir melanjutkan,
dengan mundurnya wali nagari untuk caleg, maka dipastikan roda pemerintahan
nagari tidak terganggu dan tetap jalan. “Mengenai program wali nagari, yang
kini sedang berjuang memperebutkan kursi legislatif, maka akan tetap
dilanjutkan oleh penggantinya,” tuturnya.
Mundurnya para Wali
Nagari dari jabatan untuk mencalonkan diri sebagai caleg, berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pemilu Legislatif, jika
pejabat yang gajinya berasal dari negara maka harus mengundurkan diri, termasuk
wali nagari sebagai pejabat publik.
Untuk saat ini, belum
semua wali nagari yang terdeteksi mencaleg dengan partai politik yang mana.
Namun, dalam catatan Haluan, Wali Nagari Pasir Talang Barat Perijon
caleg Gerindra, Wali Nagari Pakan Rabaa Timur Rusdi Katik Marajo caleg PKS, Wali
Nagari Koto Baru Mudarisman caleg PAN, Munasri caleg PKP Indonesia, Jhon Martos
Ahda caleg PKS, Erizal Mandaro Kayo caleg PAN, dan Wali Nagari Bidar Alam Ali
Sabri Abbas caleg PAN. Dan, bagi yang memiliki backgraound PNS, kemudian kini berstatus
wali nagari, dan menyaleg 2014. Maka, menurut Weddy Syafnir, dia harus mundur
sebagai PNS, dan wali nagari.
Ada anggota DPRD Solsel
lompat pagar, PAW dong !
Sementara itu, pada
pemilu 2014, ada beberapa anggota DPRD Solsel yang melakukan lompat pagar.
Seperti, Zulkhairi yang dulunya kader Partai Bulan Bintang pindah ke PPP.
Alasannya, karena pada pengumuman pertama partai peserta pemilu oleh KPU, PBB tidak
lulus verifikasi. Namun, kini partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu lulus
sebagai partai peserta pemilu 2014. Demikian yang terjadi dengan anggota DPRD
Solsel Sidiq Ilyas. Ia adalah kader partai PKPI yang duduk di legislatif.
Karena partai Bang Yos (Sutiyoso) itu senasib dengan PBB, sehingga ada kadernya
yang lompat pagar sebagai antisipasi eksistensi dirinya pada pemilihan umum
mendatang. Kini, Sidiq Ilyas menyaleg dengan partai Golkar untuk Dapil Satu
Kabupaten Solok Selatan.
Menyikapi adanya anggota
DPRD Solsel yang lompat pagar, sementara partainya dinyatakan lulus sebagai
partai politik peserta Pemilu 2014, maka KPUD Solsel siap memproses segala
kemungkinan yang terjadi, seperti Pergantian Antar Waktu (PAW). “Usulan itu
harus dimulai dari internal partai yang bersangkutan. Kita hanya memproses
administrasi dari usulan partai, bukan mengintervensi partai untuk PAW kan
kadernya yang duduk di parlemen tetapi sudah lompat pagar,” ungkap Ketua KPUD
Solsel Isyuliardi Maas.
0 Komentar