Padangsidimpuan, LiterasiNews--- Penjaminan mutu menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal itu menjadi bukti reputasi bagi lembaga pendidikan.
“Sudahkah Perguruan Tinggi kita dikelola berdasarkan standar
mutu pendidikan tinggi?” ujar Yusuf Nalim, dosen UIN Gusdur Pekalongan saat
menjadi narasumber SPMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Jumat
(1/9).
Yusuf menyebutkan, sebagai penyelenggara pendidikan tinggi,
maka sudah seharusnya sikap, perilaku, dan pola pikir mesti sesuai dengan
standar pendidikan nasional. “Sembilan standar dalam Akreditasi, menjadi
indikator untuk mengukur standar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ada standar
1 mengenai visi dan misi, tujuan dan strategi,” terangnya.
Selain itu, standar kedua meliputi tata pamong, tata kelola,
dan kerja sama. Standar lain, seperti mahasiswa, dosen tetap program studi dan
tridarmanya, seperti yang ada pada 9 standar akreditasi.
Pelaksanaan standar pendidikan tinggi sebagaimana tercantum
dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang meliputi penetapan, pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP).
“Luaran dari SPMI ini digunakan oleh SPME atau akreditasi
untuk menetapkan status akreditasi yang dicapai oleh program studi,” ungkap Yusuf
Nalim.
0 Komentar