PASAMAN
TIDAK KHAWATIR SOAL PELAYANAN SATU PINTU
PASAMAN, LOGOSPERS- Pemerintah
Kabupaten Pasaman tidak khawatir dengan peringatan Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo mengenai penundaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) jika
pelayanan publik tidak satu pintu.
Hal
itu disampaikan Wakil Bupati Pasaman Daniel, Jumat (7/11) di
ruang kerjanya. Menurut Wabup Daniel, Kabupaten Pasaman sudah melaksanakan
pelayanan satu pintu sejak dibentuknya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman
Modal (KP2TPM) pada tahun 2011 lalu.
“Pasaman
sudah menjalankan pelayanan satu pintu (one stop service) karena kita
sudah menjalankannya sejak tiga tahun yang lalu,” sebut Wabup.
Meski
sudah menjalankan pelayanan satu pintu, Wabup Daniel meminta kepala kantor
terkait, tetap maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Selain
pelayanan publik satu pintu, Pasaman sudah mengantongi predikat teratas dalam
pelayanan publik di tingkat Provinsi Sumatera Barat. “Alhamdulillah, semangat
kita bersama dan didukung tim kerja yang kuat dan tangguh, Kabupaten Pasaman
meraih peringkat pertama pelayanan publik terbaik di lingkup Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat. Tentu saja, dengan semangat presiden, kita di Pasaman
ini lebih bergiat lagi,” sebutnya.
Wabup
Daniel melanjutkan, selain mendapat peringkat pelayanan terbaik, politik
anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah daerah selama tiga tahun belakangan, lebih
memprioritaskan belanja publik daripada belanja pegawai. “Tiga pokok yang kita
perbuat selama tiga tahun ini, insya Allah berlanjut tahun depan (2015), lebih
memprioritaskan kepentingan dan pelayanan publik, sehingga Bupati kita
mendapatkan penghargaan sebagai bupati berkinerja paling tinggi,” tambahnya.
Meski
di ujung masa jabatan pemerintahan Benny- Daniel, komitmen untuk mempertahankan
porsi anggaran lebih memihak pada belanja publik tetap dilaksanakan. Untuk
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015, belanja
pegawai hanya 49,9 persen dan belanja publik sebesar 50,1 persen.
Sebelumnya,
marak diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu kepada
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk one stop serviceuntuk investasi. Karena menurut pengalaman Presiden Jokowi, waktu menjabat Walikota
Solo dan Gubernur DKI Jakarta, banyaknya investor yang mengeluh karena
berbelitnya urusan investasi di Indonesia.
0 Komentar