Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

KESEHATAN 114.470 MASYARAKAT MISKIN DIJAMIN

KESEHATAN 114.470 MASYARAKAT MISKIN DIJAMIN

LB. SIKAPING- Sebanyak 114.470 jiwa masyarakat miskin tidak mampu di Kabupaten Pasaman dijamin kesehatannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh pemerintah pusat.

Sisanya, sebanyak 69.030 orang masyarakat miskin tidak mampu yang tidak masuk data miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka dijamin melalui BPJS yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi 40 persen (Rp8.758.871.550) dan APBD Kabupaten 60 persen (Rp5.839.247.700).  

Dan, sebanyak 20.495 orang yang dijamin melalui pindahan/mantan ASKES dari PNS, pensiun PNS, pensiunan TNI-POLRI, veteran dan para pejuang kemerdekaan.

Sedangkan TNI-POLRI yang aktif yang bergabung dengan Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Pasaman sebanyak 1020 orang TNI dan 903 orang POLRI. Pindahan/ mantan Jamsostek sebanyak 228 orang. Untuk peserta BPJS mandiri, ada 2016 orang di Pasaman.

Kelapa Kantor Operasional BPJS Pasaman Syafrudin, menyebutkan bahwa peserta BPJS yang dijamin oleh pemerintah pusat adalah yang benar-benar miskin dan tidak mampu. “Masyarakat miskin tidak mampu itu tidak dikenakan premi/biaya. Mereka adalah penerima jamkesmas lama. Ini yang perlu kita berikan pemahaman dengan benar di lapisan masyarakat bawah,” ujarnya.

Pihak BPJS menegaskan bahwa peserta BPJS itu hanya beda kelas karena berbedanya premi yang dikeluarkan. Akan tetapi, obat dan pelayanan haruslah sama.

Persoalan obat yang biasa dipakai, jika masyarakat miskin hanya dikasih obat generic (biasa) sedangkan kelompok orang kaya biasanya pakai obat paten.

“Untuk rumah sakit sudah ada standar obat dari Kemenkes RI. Namun, jika ada perbedaan obat itu bukan perlakuan BPJS melainkan permintaan dari pasien. Itu biasanya,” ujar sarjana komputer itu.

Standar biaya sudah ditetapkan, apakah dokter menyarankan penggunaan obat generic atau paten, yang bayaran ditanggung BPJS sama besarnya sesuai kelas masing-masing.

Lebih jauh Syafrudin menjelaskan, pemerintah membayar biaya rumah sakit berdasarkan INACBGS, pengendalian biaya tanpa mengurangi mutu. “Bisa jadi penyakit yang sama ditangani lama di rumah sakit yang berbeda, namun biaya yang harus dibayarkan BPJS sama. Itu tergantung rumah sakitnya memberikan layanan ke pasien. Akan tetapi, jangan pula pihak rumah sakit mengabaikan pelayanan prima,” tegasnya.  

Premi yang dikeluarkan hanya untuk peserta BPJS dari mandiri dan pindahan Jamsostek, TNI-POLRI aktif, serta ASKES. Jika peserta TNI-POLRI dan jamsostek kelas mereka tergantung besar pendapatan. “Mereka bayar premi 2 persen dari gaji yang dipotong dan 3 persen adalah subsidi pemerintah. Jadi, total premi ke BPJS tetap lima persen,” sebutnya.

Sedangkan peserta mandiri, untuk Kelas III membayar premi Rp25.500 perjiwa perbulan. Untuk kelas II membayar premi Rp42.500 perjiwa perbulan dan kelas I membayar premi Rp59.500 perjiwa perbulan.

Data peserta BPJS itu kondisi April 2014. Jika total keseluruhan masyarakat pasaman sebanyak 262.001 data BPS 2012. Jadi, ada sekitar 208.162 orang. Ada sekitar 79,45 persen penduduk yang jadi peserta BPJS dan yang lainnya belum bergabung.

Posting Komentar

0 Komentar