Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LITERASI NEWS

Perpanjangan Ke-2 Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian


Jakarta, LiterasiNews--- Kementerian Agama RI memperpanjang pengajuan perubahan angka kredit jabatan fungsional analis kepegawaian berdasarkan nomenklatur baru sampai 14 Oktober 2023 mendatang.

Berikut petikan isi surat perpanjangannya:

Dengan hormat, menyusuli Surat Kepala Biro Kepegawaian nomor
093810/B.II/4/Kp.02.3/09/2023 tanggal 25 September 2023 tentang Perpanjangan Pengajuan
Perubahan Angka Kredit Sesuai dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan bahwa:
1. Pengajuan Perubahan angka kredit jabatan fungsional Analis Kepegawaian pada Kementerian
Agama dilakukan secara bertahap;
2. Batas waktu pengajuan perubahan PAK sesuai dengan nomenklatur baru yang semula
sampai dengan 6 Oktober 2023, diperpanjang sampai dengan 14 Oktober 2023;
3. Kepada seluruh Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian belum mengajukan perubahan PAK
nomenklatur baru sesuai ketentuan pada Surat Kepala Biro Kepegawaian nomor
091012/B.II/4/Kp.02.3/09/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengajuan Perubahan
Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian, agar mengajukan perubahan PAK tersebut sesuai dengan nomenklatur baru
dimaksud melalui tautan https://bit.ly/Konversi-PAK-JF-Analis-Pranata-SDMA-2023 dengan
mengunggah berkas persyaratan berupa file pdf sebagai berikut:
a. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
b. SK Jabatan Fungsional; dan
c. Penetapan Angka Kredit (PAK).
4. Bagi pejabat fungsional Analis Kepegawaian sampai batas yang ditetapkan belum melakukan
pendaftaran, maka tidak akan memperoleh Penetapan Angka Kredit terbaru hasil integrasi dan
Keputusan Perubahan Nomenklatur dari Analis Kepegawaian ke Analis/Pranata SDM Aparatur.

 

Surat Lengkapnya dapat didownload pada LINK ini.

Posting Komentar

0 Komentar