Jakarta, LiterasiNews--- Prioritas penggunaan dana desa digunakan untuk pemulihan ekonomi desa sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2022 disebutkan bahwa pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan tiga kriteria, yaitu pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Miliki Desa Bersama.
Selain itu, pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan cara pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Terakhir, pengembangan desa wisata.
Selain untuk pemulihan ekonomi,
prioritas dana desa digunakan untuk program prioritas nasional sesuai
kewenangan Desa. Kegiatan ini meliputi perbaikan dan konsolidasi data
SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM.
Ketahanan pangan nabati dan
hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya
manusia warga desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh
dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perluasan akses layanan
Kesehatan, dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%), dan penanggulangan kemiskinan
terutama kemiskinan ekstrem; dan BLT dana desa untuk mendukung penghapusan kemiskinan
ekstrem.
Terakhir, dana desa tahun 2023 diprioritaskan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakeloladan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APB Desa harus dipublikasikan di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat.
0 Komentar