KESEHATAN 114.470 MASYARAKAT
MISKIN DIJAMIN
LB. SIKAPING- Sebanyak 114.470 jiwa
masyarakat miskin tidak mampu di Kabupaten Pasaman dijamin kesehatannya melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh pemerintah pusat.
Sisanya,
sebanyak 69.030 orang masyarakat miskin tidak mampu yang tidak masuk data
miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka dijamin melalui BPJS yang
anggarannya bersumber dari APBD Provinsi 40 persen (Rp8.758.871.550) dan APBD
Kabupaten 60 persen (Rp5.839.247.700).
Dan,
sebanyak 20.495 orang yang dijamin melalui pindahan/mantan ASKES dari PNS, pensiun
PNS, pensiunan TNI-POLRI, veteran dan para pejuang kemerdekaan.
Sedangkan
TNI-POLRI yang aktif yang bergabung dengan Kantor Layanan Operasional BPJS
Kabupaten Pasaman sebanyak 1020 orang TNI dan 903 orang POLRI. Pindahan/ mantan
Jamsostek sebanyak 228 orang. Untuk peserta BPJS mandiri, ada 2016 orang di
Pasaman.
Kelapa
Kantor Operasional BPJS Pasaman Syafrudin, menyebutkan bahwa peserta BPJS yang
dijamin oleh pemerintah pusat adalah yang benar-benar miskin dan tidak mampu. “Masyarakat
miskin tidak mampu itu tidak dikenakan premi/biaya. Mereka adalah penerima
jamkesmas lama. Ini yang perlu kita berikan pemahaman dengan benar di lapisan masyarakat
bawah,” ujarnya.
Pihak
BPJS menegaskan bahwa peserta BPJS itu hanya beda kelas karena berbedanya premi
yang dikeluarkan. Akan tetapi, obat dan pelayanan haruslah sama.
Persoalan
obat yang biasa dipakai, jika masyarakat miskin hanya dikasih obat generic (biasa)
sedangkan kelompok orang kaya biasanya pakai obat paten.
“Untuk
rumah sakit sudah ada standar obat dari Kemenkes RI. Namun, jika ada perbedaan
obat itu bukan perlakuan BPJS melainkan permintaan dari pasien. Itu biasanya,”
ujar sarjana komputer itu.
Standar
biaya sudah ditetapkan, apakah dokter menyarankan penggunaan obat generic atau
paten, yang bayaran ditanggung BPJS sama besarnya sesuai kelas masing-masing.
Lebih
jauh Syafrudin menjelaskan, pemerintah membayar biaya rumah sakit berdasarkan
INACBGS, pengendalian biaya tanpa mengurangi mutu. “Bisa jadi penyakit yang
sama ditangani lama di rumah sakit yang berbeda, namun biaya yang harus
dibayarkan BPJS sama. Itu tergantung rumah sakitnya memberikan layanan ke
pasien. Akan tetapi, jangan pula pihak rumah sakit mengabaikan pelayanan prima,”
tegasnya.
Premi
yang dikeluarkan hanya untuk peserta BPJS dari mandiri dan pindahan Jamsostek,
TNI-POLRI aktif, serta ASKES. Jika peserta TNI-POLRI dan jamsostek kelas mereka
tergantung besar pendapatan. “Mereka bayar premi 2 persen dari gaji yang
dipotong dan 3 persen adalah subsidi pemerintah. Jadi, total premi ke BPJS tetap
lima persen,” sebutnya.
Sedangkan
peserta mandiri, untuk Kelas III membayar premi Rp25.500 perjiwa perbulan.
Untuk kelas II membayar premi Rp42.500 perjiwa perbulan dan kelas I membayar
premi Rp59.500 perjiwa perbulan.
0 Komentar