26 WARGA BINAAN AKHIRI MASA
TAHANAN
PASAMAN, HALUAN- Sebanyak 26 orang warga binaan
yang terlibat kasus pengrusakan Kantor Polsek Rao sudah bisa menghirup udara bebas
setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan.
26 orang warga binaan tersebut dikembalikan
ke keluarga secara langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping
Novriadi B, di halaman Rutan, Senin (7/4). Sedangkan 2 orang lagi, warga binaan
kasus pengrusakan mapolsek rao masih ada sisa masa tahanan sebulan lagi.
Mereka merupakan kelompok yang
menamakan diri dengan Ikatan Sopir Panti Rao (Isopara) yang mendemo Mapolsek
setempat, Kamis, 7 November 2013 yang mempertanyakan kasus penganiayaan menimpa
seorang anggota Isopara pada Senin (28/10/2013).
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping
Novriadi B mengatakan, 26 orang warga binaan tersebut berdasarkan hasil putusan
dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping divonis selama lima bulan. Sementara itu,
dua orang rekan mereka lainnya divonis selama enam bulan. “Mereka dijerat pasal
170 KUHP lantaran melakukan pengrusakan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek)
Rao beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembebasan 26
orang warga binaan itu merupakan yang pertama kali terjadi sepanjang berdirinya
Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dan pembebasan yang dilepas secara resmi oleh
Kepala Rutan, juga yang pertama kali dilakukan. “Kita serahkan mereka secara
resmi kepada pihak keluarga yang memang sudah menunggu mereka,” sebutnya.
Selama menjadi warga binaan Rutan,
Kata Novriadi, harus diambil hikmahnya. Karena segala sesuatu yang bermain tindakan
pidana pasti berurusan dengan hukum.
“Warga binaan harus berhati-hati
dalam melakukan tindakan. Negara kita adalah negara hukum, setiap perbuatan yang
melanggar hukum, pasti akan diproses oleh pihak terkait,” ucapnya.
0 Komentar